TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 8 MADIUN
TUJUAN :
HAK-HAK SISWA :
KEWAJIBAN SISWA :
a. Seragam OSIS (putih biru) lengkap, celana/rok panjang, bersepatu hitam polos kaos kaki putih, dengan atribut yang dijahit (bukan dilem) meliputi badge, lokasi, nama, dan tanda kelas
b. Seragam pramuka lengkap, bersepatu hitam kaos kaki hitam
c. Ikat pinggang warna hitam, baju dimasukkan, ikat pinggang terlihat
d. Kaos kaki 10 – 20 cm di atas mata kaki
e. Model pakaian, potongan, dan kelengkapan sesuai dengan aturan sekolah dan Dikenakan dengan bersih dan rapi
JENIS PELANGGARAN YANG DIKENAI SANKSI
NAMA PELANGGARAN |
1. Terlambat masuk sekolah/kelas
2. Pulang sebelum pelajaran usai 3. Makan/minum di dalam kelas waktu pelajaran berlangsung 4. Duduk di tangga 5. Melanggar etika masyarakat sekolah 6. Tidak memanggil”Dik” atau “Kak/Mas” kepada adik/kakak kelas 7. Memanggil teman tidak sesuai dengan namanya 8. Tidak mengikuti kegiatan ibadah 9. Membuang sampah tidak pada tempatnya 10. Bermain di tempat parkir 11. Memakai aksesoris yang tidak layak bagi pelajar (putra : gelang, kalung, anting, bertato,dll. Putri : mengenakan perhiasan selain anting 12. Berada di luar kelas pada saat jam pelajaran tanpa alasan tertentu 13. Membuat surat izin palsu 14. Bermain sepakbola di halaman sekolah, kecuali saat jam olahraga 15. Melompati pagar/jendela dan tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan 16. Melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya ketenangan 17. Tidak masuk sekolah tanpa izin 18. Membawa benda yang tidak diperlukan untuk kegiatan belajar 19. Penampilan rambut tidak sesuai dengan aturan (putra: gondrong, gundul, disemir/dicat, Putri : terlalu pendek, dicat/disemir, rambut panjang melebihi bahu tetapi tidak diikat 20. Berpakaian seragam tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan 21. Berpacaran/pelecehan sexual 22. Membawa/membuat gambar porno 23. Membuat kotor/mencoret-coret fasilitas sekolah 24. Berkelahi/main hakim sendiri 25. Merusak sarana/prasarana dan lingkungan sekolah 26. Mengambil milik orang lain tanpa izin 27. Membawa/menyebarkan berita dan mengikuti kegiatan yang menimbulkan keresahan di sekolah 28. Meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran usai tanpa izin
29. Mengikuti kegiatan yang menimbulkan keresahan 30. Membawa/mengendarai kendaraan bermotor 31. Membawa HP pada jam sekolah 32. Berbuat tidak jujur saat mengikuti ulangan/tes 33. Melakukan tindakan tidak senonoh atau asusila 34. Membuat pernyataan yang mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik SMP Negeri 8 atau pihak lain secara lisan maupun tulisan 35. Memalsu tanda tangan 36. Membawa/mengkonsumsi dan mengedarkan minuman keras 37. Mengubah/memalsukan dokumen sekolah 38. Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba 39. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terancamnya keselamatan dan keamanan 40. Melakukan perbuatan yang dikenai hukuman berdasarkan putusan pengadilan 41. Menunjukkan/menyebarkan gambar porno 42. Berkelahi/tawuran/menganiaya 43. Membawa/menyebarluaskan berita dan mengikuti paham yang bertentangan dengan hukum yang berlaku 44. Kuku panjang atau diberi warna 45. Menaiki sepeda di dalam lingkungan sekolah 46. Melakukan perampasan atau meminta dengan paksa milik orang lain
|
BENTUK SANKSI :
BENTUK SANKSI |
1. Teguran, membuat pernyataan baik oleh siswa maupun orang tua 2. Peringatan lisan dan atau tertulis 3. Membuat pernyataan secara tertulis 4. Skorsing 5. Mengganti/mengembalikan bila mencuri/merusak fasilitas 6. Menyerahkan HP untuk disimpan di sekolah sampai waktu tertentu, atau sampai akhir tahun pelajaran 7. Dikembalikan kepada orang tua
|
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM TATA TERTIB INI SEPANJANG MENGENAI TEKNIK PELAKSANAAN, AKAN DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN/KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH.
Madiun,13 Juli 2020
Kepala
NUNUK SETYAWATI, S.Pd
NIP. 19711126 199802 2 004
download file tata tertib SMPN 8 Madiun :
https://drive.google.com/file/d/1OPQSB8ASseIS0Uns6adlDHhBqUWmrM95/view?usp=sharing