Info Sekolah
Kamis, 25 Apr 2024
  • Selamat datang di website resmi SMP Negeri 8 Madiun

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 8 KOTA MADIUN

Diterbitkan :

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 8 MADIUN

TUJUAN :

  1. Mengarahkan siswa untuk bertindak disiplin
  2. Menanamkan pendidikan budi pekerti secara optimal
  3. Melatih siswa untuk menghormati orang lain
  4. Membina sifat kebersamaan sesama siswa
  5. Membentuk pribadi yang luhur dan bertanggung jawab
  6. Mengembangkan minat dan bakat siswa

 

HAK-HAK SISWA :

  1. Mendapatkan pengajaran selama KBM
  2. Siswa berhak mengikuti pelajaran dan mendapatkan pengajaran selama tidak melakukan kesalahan.
  3. Siswa berhak membaca dan meminjam buku yang ada diperpustakaan.
  4. Siswa berhak menggunakan semua fasilitas yang ada disekolah dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
  5. Siswa berhak mendapatkan piagam dan penghargaan atas prestasi yang diperoleh.
  6. Siswa berhak mendapatkan bimbingan dengan masalah yang dialami. Maksudnya, jika siswa belum bisa membaca, belum memahami pelajaran siswa berhak mendapat bimbingan dari guru agar bisa membaca dan dapat memahami pelajaran yang diberikan.
  7. Siswa berhak mendapatkan ilmu keagamaan dan keterampilan.
  8. Siswa berhak mendapatkan perlakuan adil dari guru, meskipun Anda termasuk orang yang lambat dalam memahami pelajaran.
  9. Memperoleh nilai dari hasil belajar
  10. Menggunakan, memanfaatkan dan ikut memelihara fasilitas sekolah yang berkaitan dengan peningkatan prestasi belajar

 

KEWAJIBAN SISWA :

  1. Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Meninggalkan lingkungan sekolah segera setelah kegiatan yang diikutinya berakhir.
  3. Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan.
  4. Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter/polisi) pada saat tidak masuk sekolah.
  5. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel. Siswa wajib memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan sekolah.
  6. Menyiapkan, menggunakan dan memelihara seluruh peralatan dan perlengkapan belajar mengajar.
  7. Mematuhi berbagai ketentuan khusus yang mengatur pengunaan fasilitas di lingkungan sekolah. Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.
  8. Hadir paling lambat 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai
  9. Mengikuti doa bersama sebelum pelajaran jam pertama dimulai dan siang hari setelah jam terakhir
  10. Mengikuti pelajaran dengan tekun dan bertanggung jawab
  11. Patuh, taat pada guru, karyawan serta tata tertib dan aturan-aturan sekolah yang berlaku dan bersikap hormat kepada civitas academika SMP Negeri 8 Madiun
  12. Mengenakan seragam sekolah :

a. Seragam OSIS (putih biru) lengkap, celana/rok panjang, bersepatu hitam polos kaos kaki putih, dengan atribut yang dijahit (bukan dilem) meliputi badge, lokasi, nama, dan tanda kelas

b. Seragam pramuka lengkap, bersepatu hitam kaos kaki hitam

c. Ikat pinggang warna hitam, baju dimasukkan, ikat pinggang terlihat

d. Kaos kaki 10 – 20 cm di atas mata kaki

e. Model pakaian, potongan, dan kelengkapan sesuai dengan aturan sekolah dan Dikenakan dengan bersih dan rapi

 

  1. Menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah, memelihara sarana prasarana yang berada di dalam dan di luar kelas
  2. Mengikuti upacara bendera dengan seragam lengkap dan tertib
  3. Melapor kepada guru piket apabila ada guru yang belum hadir pada waktunya
  4. Melaksanakan tugas yang diberikan sekolah dengan disiplin
  5. Menjaga nama baik almamater dan pribadi
  6. Menjaga inventaris kelas atau sekolah, jika merusak wajib mengganti
  7. Menjaga kesopanan dan penampilan pribadi
  8. Menjaga kebersihan kelas
  9. Menjaga kerukunan dan suasana kekeluargaan
  10. Merapikan rambut (putra, tidak melebihi kerah baju)
  11. Merapikan rambut (putri, panjang rambut yang melebihi bahu wajib diikat/tidak diurai)

 

JENIS PELANGGARAN YANG DIKENAI SANKSI

NAMA PELANGGARAN
1.        Terlambat masuk sekolah/kelas

2.        Pulang sebelum pelajaran usai

3.        Makan/minum di dalam kelas waktu pelajaran berlangsung

4.        Duduk di tangga

5.        Melanggar etika masyarakat sekolah

6.        Tidak memanggil”Dik” atau “Kak/Mas” kepada adik/kakak kelas

7.        Memanggil teman tidak sesuai dengan namanya

8.        Tidak mengikuti kegiatan ibadah

9.        Membuang sampah tidak pada tempatnya

10.     Bermain di tempat parkir

11.     Memakai aksesoris yang tidak layak bagi pelajar (putra : gelang, kalung, anting, bertato,dll. Putri : mengenakan perhiasan selain anting

12.     Berada di luar kelas pada saat jam pelajaran tanpa alasan tertentu

13.     Membuat surat izin palsu

14.     Bermain sepakbola di halaman sekolah, kecuali saat jam olahraga

15.     Melompati pagar/jendela dan tidak mengikuti upacara bendera tanpa alasan

16.     Melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya ketenangan

17.     Tidak masuk sekolah tanpa izin

18.     Membawa benda yang tidak diperlukan untuk kegiatan belajar

19.     Penampilan rambut tidak sesuai dengan aturan (putra: gondrong, gundul, disemir/dicat, Putri : terlalu pendek, dicat/disemir, rambut panjang melebihi bahu tetapi tidak diikat

20.     Berpakaian seragam tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan

21.     Berpacaran/pelecehan sexual

22.     Membawa/membuat gambar porno

23.     Membuat kotor/mencoret-coret fasilitas sekolah

24.     Berkelahi/main hakim sendiri

25.     Merusak sarana/prasarana dan lingkungan sekolah

26.     Mengambil milik orang lain tanpa izin

27.     Membawa/menyebarkan berita dan mengikuti kegiatan yang menimbulkan keresahan di sekolah

28.     Meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran usai tanpa izin

 

 

29.     Mengikuti kegiatan yang menimbulkan keresahan

30.     Membawa/mengendarai kendaraan bermotor

31.     Membawa HP pada jam sekolah

32.     Berbuat tidak jujur saat mengikuti ulangan/tes

33.     Melakukan tindakan tidak senonoh atau asusila

34.     Membuat pernyataan yang mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik SMP Negeri 8 atau pihak lain secara lisan maupun tulisan

35.     Memalsu tanda tangan

36.     Membawa/mengkonsumsi dan mengedarkan minuman keras

37.     Mengubah/memalsukan dokumen sekolah

38.     Terlibat dalam penyalahgunaan narkoba

39.     Melakukan perbuatan yang menyebabkan terancamnya keselamatan dan keamanan

40.     Melakukan perbuatan yang dikenai hukuman berdasarkan putusan pengadilan

41.     Menunjukkan/menyebarkan gambar porno

42.     Berkelahi/tawuran/menganiaya

43.     Membawa/menyebarluaskan berita dan mengikuti paham yang bertentangan dengan hukum yang berlaku

44.     Kuku panjang atau diberi warna

45.     Menaiki sepeda di dalam lingkungan sekolah

46.     Melakukan perampasan atau meminta dengan paksa milik orang lain

 

         

BENTUK SANKSI :

BENTUK SANKSI
 

1.        Teguran, membuat pernyataan baik oleh siswa maupun orang tua

2.        Peringatan lisan dan atau tertulis

3.        Membuat pernyataan secara tertulis

4.        Skorsing

5.        Mengganti/mengembalikan bila mencuri/merusak fasilitas

6.        Menyerahkan HP untuk disimpan di sekolah sampai waktu tertentu, atau sampai akhir tahun pelajaran

7.        Dikembalikan kepada orang tua

 

 

HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM TATA TERTIB INI SEPANJANG MENGENAI TEKNIK PELAKSANAAN, AKAN DIATUR LEBIH LANJUT DALAM PERATURAN/KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH.

 

 

 

Madiun,13 Juli 2020

Kepala

 

 

 

NUNUK SETYAWATI, S.Pd

NIP. 19711126 199802 2 004

 

 

download file tata tertib SMPN 8 Madiun :

https://drive.google.com/file/d/1OPQSB8ASseIS0Uns6adlDHhBqUWmrM95/view?usp=sharing

Pengumuman Lainnya

PENGUMUMAN

Terbit : 31 Maret 2020